Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Melalui Surat Kesepakatan, Pemkot Tomohon dan Chrissolid Berdamai

CitaKawanua.com
Monday, 25 January 2021, 00:39 WIB Last Updated 2021-01-25T11:49:16Z


TOMOHON|||CITAKAWANUA.COM-
Polemik yang melibatkan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama keluarga Chrissolid Wihyawari telah selesai, dengan mencapai kesepakatan Damai.


Hal tersebut dikutip dari realis resmi Pemkot Tomohon, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian damai yang telah ditandatangani langsung sejak tanggal 15 Januari 2021 oleh kedua bela pihak. 


Ditandatanganinya surat perjanjian damai ini oleh yang bersangkutan bersama isteri, ditandatangani melalui kuasa hukum penggugat dan tergugat serta tanda tangan dari hakim mediator. 


"Kedua pihak bersepakat mengadakan perjanjian / kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana perkara perdata nomor 324/Pdt/2020/PN di pengadilan Negeri Tondano dengan beberapa klausal kesepakan yang akan dipenuhi." seperti penjelasan yang tertuang dalam surat perjanjian damai.


"Dengan adanya perjanjian/kesepakan damai ini maka permasalahan gugatan dari Chris ke Pemerintah Kota Tomohon telah selesai." menurut realis yang di kirim sejumlah awak media.


Dalam kesepakatan itu ada beberapa hal yang disepakati antara lain: 


- Para tergugat bersepakat untuk menyelesaikan perkara sebagaimana perkara perdata yang terdaftar di PN Tondano,


- Sepakat untuk tetap memperpanjang kontrak kerja dari penggugat dengan status tenaga kontrak khusus pada Pemerintah Kota Tomohon serta memprioritaskan untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),


- Bersedia untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan penggugat kecuali pemohon mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perjanjian kontrak, 


- Bersedia untuk terus mendampingi dan memantau pemohon dalam mengklaim hak-haknya berkaitan dengan penerimaan BPJS ketenagakerjaan dan bersama-sama sepakat untuk tidak lagi saling menuntut baik secara perdata, ataupun berkeberatan dan akan terus saling menjaga hubungan silaturahmi dalam suasana kekerabatan atau kekeluargaan. 


(Red-CK)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melalui Surat Kesepakatan, Pemkot Tomohon dan Chrissolid Berdamai

Terkini

Iklan CK