TOMOHON|||CITAKAWANUA.COM- Kasus Perselingkuhan marak terjadi, bahkan sudah ada yang sampai berani melakukan hubungan intim atau persetubuhan, selayaknya pasangan suami istri yang sah.
Lebih ironisnya lagi, kasus yang marak terjadi diantaranya, sejumlah wanita adalah masih kategori di bawah umur tetapi telah melakukan persetubuhan. Padahal sudah jelas seperti yang diatur oleh Negara, tertuang dalam Undang-undang Perlindungan anak, itu dilarang dan dapat dijerat hukum.
Terangkatnya kasus seperti ini, ketika di dunia jagat maya sedang hangat dibahas. Salah satu Putri terbaik dari Kota Bunga yang berprofesi sebagai Psikolog, yakni Jenniver Mantow, buka suara menanggapi yang terjadi.
Melalui akun Medsos Facebook-nya Mantow menjelaskan menurut Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Menurutnya, jika terbukti melakukan persetubuhan dengan seseorang yang belum berusia 18 tahun, maka pelaku bisa dijerat hukum.
"Setelah mengikuti pelatihan sebagai Psikolog PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), saya cukup teredukasi mengenai UU perlindungan anak. Dulu saya masih awam mengenai hal ini. Istilah consent atau suka sama suka, seakan-akan menjadi pembenaran. Namun ini tidak berlaku bila subjeknya adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun." jelas Mantow.
Psikolog lulusan Strata-2 terbaik dari Kota Sejuk ini yang beberapa waktu lalu mengikuti Pelatihan tentang konvensi hak anak, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melanjutkan "Saya sangat mengharapkan kepada kita semua untuk terus, memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sekitar tentang UU perlindungan anak. Namun jika dilanggar kalau bersetubuh dengan anak masih di bawah umur, tetap pelaku bisa dijerat hukum." tegas Mantow.
Ini penjelasan terkait Persetubuhan dibawah umur:
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50692e475ef42/persetubuhan-anak-dibawah-18-tahun-dengan-orang-dewasa/
(Red-CK)