JAKARTA, (CITAKAWANUA.COM)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait, bahwa Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan
masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari.
Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,"
ujarnya.
PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya
di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat
29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko
sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.
Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat
peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta,
mengalami penurunan kasus. Sejumlah
parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali
menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi
berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat
kematian di atas nasional, positivity
rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas
nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk
terus dilakukan," ucap Airlangga.
Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan
penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu
beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat
kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar
secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total
kapasitas.
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah
ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta
penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh
masing-masing pemerintah daerah," tuturnya. (Humas
Kemensetneg/Red-CK)